Harga indeks pasar bahan bakar nabati (HIP BBN) untuk Juli 2019 telah resmi ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).
Dalam penetapan besaran tersebut, biodiesel dipatok sebesar Rp6.970 per liter dan bioetanol Rp10.255 per iter. HIP BBN tersebut untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatori B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar, baik jenis BBM tertentu maupun jenis BBM umum.
"Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2019 sesuai pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) nomor 1726/12/DJE/2019," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Mau Kembangkan Biodiesel dalam Negeri, Peru Lirik Indonesia
Agung menambahkan, HIP BBN Biodiesel untuk Juli 2019 ini menurun dari bulan sebelumnya dengan selisih tipis sebesar Rp7 per liter, yaitu Rp6.977 per liter. Penurunan ini dilatarbelakangi oleh turunnya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019 yang mencapai Rp6.573 per kg.
Besaran harga HIP BBN untuk jenis biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (rata-rata CPO KPB + US$100 per ton) x 870 kg per m3 + ongkos angkut. "Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 91 K/12/DJE/2019," jelas Agung.
Sedangkan untuk jenis bioetanol meningkat dari harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 kg per liter) + US$0,25 per liter, sehingga didapat Rp10.255 per liter untuk HIP BBN Juli 2019.
Baca Juga: Harga Minyak Sawit Anjlok, Tarif Biodiesel Turun Rp371
"Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019," ungkap Agung.
Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti