Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memangnya Mahkamah Internasional Punya Kewenangan yang Sama dengan MK?

Memangnya Mahkamah Internasional Punya Kewenangan yang Sama dengan MK? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai mustahil membawa perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Baca Juga: Prabowo Mau Bawa Gugatan Pilpres ke Mahkamah Internasional, Yusril Bilang ...

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menjelaskan Mahkamah Internasional memiliki fungsinya masing-masing. Pertama, adalah International Court of Justice (ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan dibentuk tidak lama bersamaan dengan PBB tahun 1948.

"ICJ ini fungsinya mengadili sengketa antarnegara, misalnya soal perbatasan negara," kata Yusril Ihza Mahendra kepada pers, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat.

Kedua, International Criminal Court (ICC), juga berkedudukan di Den Haag, Belanda yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma pada 1998. Fungsinya tugasnya mengadili pelaku kriminal perorangan atau kelompok yang dinilai sangat serius, seperti kejahatan perang atau genosida.

Sementara itu, pemilu presiden adalah peristiwa politik dan berbeda yurikdiksinya. "Kalau sengketa pemilu presiden dibawa ke Mahmakah Internasional, maka akan ditolak," katanya lagi.

"Kita tunggu saja perkembangannya, karena kita belum dapat amanah. Kita dapat amanah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin, dan menangani sengketa hasil pemilu di MK (Mahkamah Konstitusi)," pungkasnya.

Yusril menegaskan, MK sudah memutuskan hasil sengketa Pemilu Presiden 2019.

"Putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan Prabowo-Sandiaga," katanya lagi.

Setelah putusan MK tersebut, kata dia, maka semua proses Pemilu Presiden 2019 sudah selesai, kemudian KPU akan menetapkan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, dalam waktu paling lama tiga hari kalender, setelah putusan MK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: