Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), I Gusti Ngurah Askhara (Ari Ashkara) melanggar norma dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, investigator KPPU masih bakal melakukan pendalaman untuk memutuskan perkara tersebut.
Baca Juga: Ari Ashkara Resmi Jadi Dirut Garuda Indonesia
Ari Ashkara diketahui memiliki rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Citilink dan Sriwijaya Air. Komisioner KPPU, Guntur Saragih, menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan pada pagi hari ini, Senin (1/7) Ari sebagai pihak terlapor telah mengkonfirmasi perihal rangkap jabatan tersebut. KPPU juga telah mengumpulkan bukti tertulis dari pencatatan Kementerian Hukum dan Ham.
"Sesuai dengan norma itu melanggar. Investigasi terhadap terlapor Ari Ashkara sudah selesai. Bukti terlapor sudah ada, bukti surat sudah ada. Tentu, hasilnya masih dalam proses dan diolah investigator kami," kata Guntur.
KPPU juga berencana untuk memanggil langsung Menteri BUMN, Rini Soemarno. Sebab, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Ashkara juga atas restu dari Kementerian BUMN.
Menurut KPPU, titik persoalan dalam kasus ini adalah dampak dari rangkap jabatan yang dilakukan. Merangkap jabatan sebagai komisaris utama di dua maskapai yang berbeda grup usaha tidak dibenarkan. Meskipun antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air telah melakukan kerja sama operasi (KSO) masing-masing tetap harus bersaing dalam bisnis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat