Perusahaan pialang asuransi yang berpusat di Meruya Utara, PT Vega Prima Insurindo (VPI), menerima tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa sanksi pencabutan izin usaha. Sanksi tersebut berlaku sejak Kamis (13/06/2019) lalu.
Deputi Komisione Pengawas IKNB I, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha itu menjadi tindak lanjut atas sanksi pembekuan izin usaha yang diterima VPI beberapa waktu lalu. Ia menyebutkan ada dua hal yang menyebabkan izin usaha VPI dibekukan OJK, yakni penahanan premi nasabah dan penundaan pelaporan realisasi perubahan pengurus perusahaan.
Baca Juga: Bos OJK: Mei 2019, Pinjaman Online Tembus Rp41,04 Triliun
"Perusahaan (VPI) telah menahan premi PT Pelayaran Perusahaan Rusianto Bersaudara yang telah diterimanya dan tidak disetorkan kepada PT KSK Insurance Indonesia selaku penanggung," tegas Anggar secara tertulis, Selasa (02/07/2019).
Baca Juga: Kinerja Keuangan Masih "Sakit", OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian Denpasar
Anggar melanjutkan, pencabutan izin usaha menyebabkan VPI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. Namun, yang bersangkutan tetap wajib menyelesaikan kewajiban dan utang yang ditanggungnya saat ini.
"VPI wajib menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat," sambung Anggar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih