Dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, Pemerintah terus mengeluarkan berbagai kebijakan di bidang perpajakan, dan salah satunya adalah mengintegrasikan data perpajakan milik perusahaan.
Sebagai langkah awal, pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN, meminta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan integrasi data perpajakannya. Ke depan, diharapkan integrasi data perpajakan ini dapat dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak (WP).
Beberapa manfaat dari integrasi data perpajakan adalah meminimalkan tingkat kesalahan dalam pengelolaan perpajakan serta mempercepat proses pelaporan, karena seluruh proses dilakukan secara digital dan otomatis.
Dengan demikian, integrasi data perpajakan ini sangat mendukung tata kelola perusahaan yang baik, yang dikenal dengan istilah good corporate governance (GCG) dalam hubungannya dengan transparansi pengelolaan keuangan perusahaan, dengan tidak mengabaikan kerahasiaan data WP sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian, proses integrasi data perpajakan harus dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian. Proses integrasi data perpajakan dilakukan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah mengantongi izin (lisensi) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak serta dinyatakan lolos uji sistem (user acceptance test) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perusahaan penyedia jasa aplikasi perpajakan pertama yang mendapat lisensi resmi untuk menyelenggarakan host to host (h2h) atau integrasi data perpajakan adalah PT Mitra Pajakku (Pajakku.com), tertuang dalam Surat Keputusan No.19/PJ/2018.
“Ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada inovator-inovator negeri sendiri seperti kami untuk bersama-sama membangun negara dari sektor perpajakan,” ujar Direktur Pajakku Dedi Rudaedi.
Baca Juga: Inilah Usulan Pajak Bagi Crazy Super Rich
Karena dibuat oleh putra-putri bangsa yang memahami dunia teknologi dan peraturan perpajakan, teknologi Pajakku sangat mengerti kebutuhan pengelolaan perpajakan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
“Teknologi host to host sangat aman karena layanan ini menghubungkan secara langsung server milik WP dengan server milik DJP,” tambahnya.
Arsitektur e-Faktur host-to-host yang dirancang Pajakku terintegrasi dari mulai Enterprise Resources Planning (ERP) milik WP sampai dengan server milik DJP.
Hal ini akan mempermudah WP-Badan dalam melakukan integrasi data dari ERP yang dimiliki WP (misalnya, SAP, Oracle, Ms. Dynamic, Orlansoft), dan dengan penerapan host to host, pembuatan faktur pajak, validasi dan pelaporan dalam jumlah besar menjadi lebih mudah.
“Pengelolaan perpajakan menjadi sangat efisien, cepat, sekaligus akurat. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menjadi mitra kami mengaku dapat mengurangi cost secara signifikan, tidak ada lagi sanksi perpajakan dikarenakan tercapainya zero human error,” kata Dedi.
Teknologi h2h dapat mengolah data perpajakan di perusahaan, anak perusahaan, hingga tingkat cabang. Data-data perpajakan dari semua PKP (anak perusahaan) dan cabang (point of sales) itu dikelola dalam satu database.
Baca Juga: Pacu Pertumbuhan, Berbagai Insentif Pajak Siap Ditebar Pemerintah
Kemudian, melalui bantuan micro-services dan queueing management yang telah terintegrasi dapat menjamin kecepatan, akurasi, dan kemudahan proses.
Proses ini akan memberikan berbagai keuntungan dan kemudahan Wajib Pajak dalam memonitor, mengelola, dan menyimpan data perpajakan, karena proses Hitung, Bayar kode billing, Lapor dilaksanakan secara terintegrasi.
Seluruh proses di atas dilakukan secara akuntabel, transparan dan dapat meminimalisasi kesalahan manusia (zero human error), dan semua tahapan dilakukan secara cepat, aman, akurat, dan seketika (realtime).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri