Pelanggaran mengenai sabuk keselamatan dalam berkendara menjadi pelanggaran terbanyak yang terekam dalam sistem tilang elektronik.
Baca Juga: Siap-siap! Polri Bakal Berlakukan Tilang Elektronik di Daerah....
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, Jumat, menyatakan, sejak penerapan tilang elektronik berkamera baru pada 1-3 Juli 2019, ada 437 pelanggar, dan 50 persen di antaranya adalah pelanggaran sabuk keamanan.
"Dari 437 pelanggar ini, 269 adalah pelanggar sabuk pengaman, kemudian kedua (nomor) ganjil-genap dan ketiga bermain HP (sambil mengemudi)," ujar Yusuf.
Meski kamera tersebut kini juga dilengkapi dengan pemantau kecepatan, pelanggaran mengenai kecepatan, ucap Yusuf, tidak terpantau.
"Untuk kecepatan kosong, karena memang situasi padat, jadi gak mungkin, karena situasi padat, terkecuali malam hari," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: