Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus perekeman ilegal sehingga perempuan tersebut tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Terhadap PK Baiq yang ditolak MA, Presiden Jokowi yang mengaku memperhatikan kasus Baiq ini mempersilakan agar yang bersangkutan mengajukan amnesti atau pengampunan kepada dirinya. Jokowi menyebut dirinya tak bisa mengomentari putusan MA.
Baca Juga: Ironis! Kasus Hukum Jadi Sorotan Dunia, Baiq Nuril Minta. . .ke Jokowi
Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, pemberian amnesti harus memperhatikan aspek prosedur, substansi dan kewenangan. Kata dia, demikian pula tindakan Jokowi dalam masalah hukum tidak terlepas dari ketiga hal tersebut.
"Amnesti menjadi salah satu bagian warga negara untuk memperoleh keadilan melalui peran Presiden yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang," tutur Suparji, Sabtu (6/7/2019).
Suparji menuturkan, terkait dengan kasus yang menimpa Baiq Nuril setelah PK-nya ditolak yang bersangkutan dapat mengajukan amnesti. Menurut dia, amnesti menjadi bagian dari hak Nuril dan presiden akan memutuskan setelah mendengarkan pertimbangan MA.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, DPR: MA Terbukti Gagal!
Suparji pun menilai, usulan amnesti yang disampaikan Jokowi tindakan arif. Namun kearifan Presiden tersebut harus sesuai ketentuan berlaku dan mengantisipasi kemungkinan ke depan yaitu bahwa harus bersikap adil dan memberi perlakuan yang sama terhadap semua warga negara.
"Artinya tindakan Presiden akan jadi rujukan ke depan. Oleh karenanya harus cermat dan tepat," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: