PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mengambil langkah tegas dalam menanggapi permasalahan yang saat ini membelenggu PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham KIJA karena berpotensi gagal bayar atau default atas surat utang anak perusahaan senilai US$300 juta berikut dengan bunga.
P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar mengatakan bahwa jika KIJA memiliki risiko besar tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban perseroan terhadap para pemegang notes dalam waktu dekat.
“Perusahaan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian kepada para pemegang notes, maka perseroan dalam keadaan lalai atau default. Dalam rangka meyelenggarakan perdagangan efek ynag teratur, wajar dan efisien Bursa memutuskan untuk mensuspensi KIJA,” ujarnya, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Jababeka Akui Potensi Gagal Bayar, Investor Bereaksi
Suspensi tersebut, lanjut Teuku, Bursa menghentikan perdagangan saham perusahaan yang dikuasai oleh pengusaha Indonesia Setyono Djuandi Darmono ini pada sesi II perdagangan hari ini Senin 8 Juli 2019.
“Saat ini Bursa sedang dalam proses penelahaan lebih lanjut kepada perseroan. Bursa menghimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan,” pungkasnya.
Baca Juga: Jababeka Tak Bisa Bayar Utang, Respons Bursa Horor Banget
Sebagai informasi, saham KIJA hingga penutupan perdagangan sesi I hari ini merosot 14 poin atau 4,4% ke posisi Rp304 per saham dari Rp318 per saham di penutupan perdagangan akhir pekan lalu.
Investor di pasar modal beramai-ramai melepas saham Jababeka sehingga saham tersebut mengalami koreksi yang dalam. Pada pukul 10.35 WIB pada perdagangan Senin (08/07/2019), saham Jababeka bahkan tergerus 6,92% dar harga Rp318 per saham menjadi Rp296 per saham. Malahan, hari ini koreksi atas saham Jababeka sempat menyentuh minus 10% dengan level terendahnya di harga Rp280 per saham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri