Jaksa Agung, HM Prasetyo memastikan tidak akan melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Meski pihak kejaksaan sudah bisa melakukan itu pasca upaya hukum peninjauan kembali atau PK nya, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi sebenarnya bisa dilakukan dalam waktu dekat. Namun Prasetyo memastikan, tidak ingin mengambil langkah itu.
"Saya tidak akan buru-buru (eksekusi putusan MA terhadap Baiq Nuril). Kita akan tentunya melihat bagaimana aspirasi masyarakat, rasa keadilan, dan seterusnya," ujar Prasetyo, di Istana Bogor, Senin 8 Juni 2019.
Keputusan tidak mengeksekusi Nuril dalam waktu dekat itu, karena banyak masyarakat yang melihat putusan memenjarakan perempuan asal Lombok NTB itu tidak adil. Maka Kejaksaan tidak akan serta merta menggunakan haknya untuk melakukan eksekusi.
"Kita kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," katanya.
Eksekusi sebenarnya sudah bisa dilakukan oleh Kejaksaan. Mengingat semua proses sudah dilalui Baiq Nuril. Sementara grasi tidak bisa diajukan, karena hukumannya hanya enam bulan, tidak sesuai standar untuk grasi.
Maka upaya satu satunya adalah amnesiy. Saat ini, pihak Baiq Nuril sedang mengupayakan agar mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi. Diakui Prasetyo, dengan pihaknya tidak mengeksekusi Nuril, maka dia bisa fokus pada amnesti.
"Silakan itu hak juga dia sebagai warga negara. Nanti pak Presiden memutuskan," katanya.
Maka dari itu, Prasetyo meminta Nuril untuk bersikap biasa. Bersikap tenang dan mengikuti proses dalam mencari amnesti ke Presiden.
"Tapi dia juga harus aktif seperti apa nanti. Jangan juga dia terkesan lari lari. Nggak usah lah kita tidak terburu buru (eksekusi), mana yang terbaik. Kan hukum cari manfaatnya apa. Bukan hanya kepastian dan keadilan tapi juga manfaat." [mus]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: