Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kelistrikan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mendorong pegawainya belajar hukum energi di Skotlandia, tepatnya di University of Aberdeen.
Direktur Human Capital Management, PLN Muhamad Ali menyebutkan bahwa penguatan hukum energi sangat penting. Hal ini berkaitan dengan negosiasi berbagai kontrak kerja sama.
Menurut Ali, pengembangan energi listrik tidak hanya membutuhkan aspek teknis maupun ekonomi. Berbagai macam kontrak kerja sama di sektor ini juga membutuhkan sumber daya manusia yang kuat, terlebih di bidang hukum energi.
Baca Juga: Resmikan Terminal Batu Bara, PLN Kebut Penyelesaian PLTU Jawa 7
"Dengan praktik kerja, kami juga akan dapat networking. Kelak kalau ada case, bisa tanya pada profesor di sana, harapannya dengan kerja sama ini pegawai-pegawai PLN lebih menguasai hukum energi," jelas Ali dalam keterangannya, Senin (8/7/2019).
"Pemilihan University of Aberdeen karena reputasi hukum energi di universitas tersebut sudah tidak diragukan lagi," tambahnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sigit Riyanto menyampaikan bahwa di Indonesia, energi masih lebih banyak dibahas dari sisi teknis maupun kelangkaan, dibandingkan sisi hukumnya. Untuk itu, penguatan pengetahuan hukum energi sangat diperlukan.
Saat ini, sekitar 70 pegawai PLN tengah mendalami ilmu hukum di UGM. Sertifikat energy law bisa didapatkan lewat kuliah singkat di University of Aberdeen, yang menjadi salah satu skema dalam kerja sama tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Talenta di Bidang IT, PLN Gandeng ITB dan TU Wien Universitat
Sebelumnya, dalam lawatan yang sama, PLN berkesempatan untuk bertemu dan bekerja sama dengan dua kampus terkemuka di Eropa, yakni University of Groningen (Fryslan Campus) di Leeuwedeen, Belanda dan Technische Universitaet (TU) Wien di Wina, Austria. Kerja sama ini didukung juga oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ketiga kunjungan tersebut menekankan pentingnya memanfaatkan big data dalam pengoptimalan penempatan maupun jenjang karier para pegawai. Hal ini dilakukan guna menjawab tantangan industri 4.0.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: