Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, bersyukur dapat bebas berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
Ia keluar dari Rutan Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 19.55 WIB Selasa.
"Saya mengucapkan puji syukur bahwa saya bisa di luar sekarang dan ini satu proses perjalanan panjang, saya terilhami dari perjalanan Nelson Mandela dia nulis buku tentang long walk to freedom ini perjalanan tentang kebebasan dan perjalanan itu cukup panjang," kata dia.
Ia menyatakan, dia telah menyelesasikan urusan soal pemberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004.
Adapun pemberikan SKL itu sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.
"Alhamdulillah ini satu proses yang saya ikuti dari PN (Pengadilan Negeri), kemudian ada PT (Pengadilan Tinggi) kemudian sampai proses kasasi. Alhamdulilah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya karena sebagai mantan Ketua BPPN saya sudah menyelesaikan semua urusan itu dan sudah diaudit BPK Tahun 2006. Jadi, setelah selesai itu saya tidak tahu lagi tiba-tiba tahun 2017 jadi tersangka," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat