Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht

Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis bebas oleh Makmamah Agung menyebut putusan tersebut sudah final.

Baca Juga: MA Resmi Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi BLBI karena ...

"Putusan itu final dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

"MA telah memutus perkara tersebut dengan 'onslaag', perbuatannya ada, tetapi bukan tindak pidana. Apapun putusan pengadilan, apalagi putusan MA wajib kita hormati dan patuhi," tambah Yusril.

Terkait dengan langkah hukum KPK selanjutnya, Yusril enggan berkomentar.

"Saya tidak ingin mengomentari apa-apa (terkait langkah hukum selanjutnya KPK)," ungkap Yusril.

Dalam amar putusannya, ketua majelis Salman Luthan sependapat dengan "djudex factii" atau vonis pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2 berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum administrasi.

Dalam putusannya, majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana sehingga menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: