Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar, Supardji Ahmad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyepelekan laporan dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Menurutnya, jangan karena tidak menjadi perhatian publik secara khusus, KPK membiarkan dugaan korupsi di KBN tersebut.
"Tentu KPK harus responsif. KPK tidak boleh diskriminasi untuk menindaklanjuti. Harus ada akuntabilitas publik. artinya harus ada semacam laporan kepada pihak pelapor apa yang menyebabkan itu tidak ditindaklanjuti laporannya. Jangan sampai kemudian perkara itu bertele-tele tanpa kejelasan," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Politikus PKB, Kasus Apa?
Baca Juga: KPK Harus Segera Periksa Dirut KBN!
Lanjutnya, ia menjelaskan menjelaskan ada beberapa kemungkinan kenapa KPK tidak juga memproses dengan cepat laporan dugaan korupsi di KBN. Diantaranya, karena adanya intervensi dari pihak terlapor, kurangnya alat bukti dan tidak adanya keterlibatan pihak pejabat publik dalam kasus tersebut.
"Jadi saya kira beberapa faktor itu mungkin saja berpengaruh terhadap penanganan sebuah perkara dalam hal pemberantasan korupsi. Dan biasanya suatu perkara kalau menjadi perhatian publik maka aparat penegak hukum atau KPK akan segera memproses tapi kalau itu sunyi dan senyap tidak menjadi konsen banyak orang, mungkin tidak tertlalu diprioritaskan," terangnya..
Selain itu, ia juga meminta KPK agar tidak bertele-tele menangani sebuah laporan. KPK harus mencari solusi yang tepat sehingga perkara yang ditangani lembaga anti rasuah tersebut tidak menumpuk.
"Dicarikan solusinya. Apakah disebabkan karena kurangnya penyidik sebagai penyebab tidak dikajinya perkara, maka salah satu altrnatifnya mengangkat penyidik independen supaya menambah SDM di kpk, sehingga perkara itu bisa diselesaikan secara cepat," kata dia.
Sementara itu terpisah, koordinator Devisi Korupsi Politik Indonesia Corription Watch Indonesia (ICW), Donal Fariz mengatakan secara umum KPK dapat melakukan akselerasi dengan kerja-kerja yang profesional dan transparan. Bahkan, ia menuebut KPK jangan hanya melihat jumlah perkara tapi juga soal kualitas perkara yang harus diperhatikan.
"Semencara tahapan jangka panjang prioritaskan pada rekrutmen penyidik internal KPK sehingga tidak ada lagi ketergantungan jumlah maupun tenaga penyidik dari aparat pengegak hukum lainnya. inilah mungkin yang menjadi desain KPK ke depannya menuju rekrutmen penyidik internal KPK. sehingga lagi-lagi tidak ada lagi ketergantungan pada aparat hukum lainnya," katanya
Namun demikian, ia Donal mengatakan KPK tidak berwenang merekrut Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena merekrut JPU adalah kewenangan Jaksa Agung sebagai mana diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, KPK tak dapat merekrut, mendidik dan melatih JPU.
"Sementara kalau bicara penuntutan itu tidak hanya KPK karena memang UU mengunci penuntutan itu berasal dari Kejaksaan Agung. Jadi KPK tidak bisa merekrut Jaksa Penuntut Umum sendiri atau tak bisa melatih Jaksa Penuntut Umum sendiri karena mekanismenya JPU itu diatur memang dari Kejaksaan Agung, tidak diberikan kewenangan kepada KPK merekrut, mendidik dan melatih sendiri," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil