Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi-Lagi Anggota DPR Kena Kasus Suap! KPK Bilang dari Fraksi. . .

Lagi-Lagi Anggota DPR Kena Kasus Suap! KPK Bilang dari Fraksi. . . Kredit Foto: Antara/Nikolas Panama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura, Farid Al Fauzi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan Farid Al Fauzi itu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Zainudin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: Ada "Kepiting" di Balik Suap Reklamasi

Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemanggilan terhadap seorang Advokat Haryo Budi Wibowo. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Zainudin.

Zainudin sendiri merupakan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga legislator lainnya. Ketiganya yakni, Raden Zugiri‎, Bunyana, dan Achmad Junaidi.

Baca Juga: KPK Panggil untuk Kedua Kalinya Sjamsul Nursalim dan Istri

Keempat Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan kembali Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus ‎dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.

Baca Juga: KPK Akui Ada Sogokan Rp300 Ribu untuk Pengawal Tahanan Idrus Marham

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.

KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: