Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku sudah mengetahui dan membaca gugatan yang diajukan 14 calon legislatif (caleg) Gerindra untuk DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dasco menjelaskan, gugatan perdata tersebut bukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan kepada Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra.
“Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan permuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH,” kata Dasco kepada SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Kritik Pedas Gerindra Buat PSI: Dia Kan Sedang Berhalusinasi!
Menurut Penanggung Jawab Advokasi dan Hukum Partai Gerindra itu, para kader tersebut hanya meminta PN Jaksel memutuskan agar DPP Gerindra yang memiliki kewenangan terhadap caleg untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Dengan dasarnya, perolehan suara partai yang cukup signifikan.
“Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung,” kata Dasco.
Baca Juga: Caleg Gerindra Ini Dicari-cari Lewat Selebaran Polda, Kasus Apa?
Kendati demikian, kata Dasco, Partai Gerindra akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung. Biasanya, proses sengketa internal Gerindra akan diselesaikan melalui Majelis Kehormatan.
Namun, harus diakui untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena partai masih fokus menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah selesai sidang MK awal Agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo,” kata Anggota Komisi III DPR itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih