Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut kelebihan muatan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) salah satunya bisa ditangani dengan merevisi undang-undang narkotika sehingga penyalahgunaan murni dari narkotika tidak harus dipidana.
Baca Juga: Generasi Milenial Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkoba
“Ke depan DPR dan pemerintah perlu untuk merevisi undang-undang narkotika, bahwa prinsip untuk penyalah guna murni dari narkotika itu bukan dipenjara tapi direhabilitasi,” kata Arsul di Jakarta, Rabu.
Meskinya, lanjut dia, dalam semangat UU narkotika orang yang tertangkap menggunakan narkoba harus di analisa terlebih dahulu orang tersebut sebagai pengedar atau penyalahguna bukan langsung diputuskan diberi tindak pidana.
“Yang menjadi perdebatan, rehabilitasi itu melalui proses hukum atau tidak. Saya termasuk yang berpendapat kalau setelah direhabilitasi masih menyalahgunakan baru dikirim ke penjara baru tindak langsung,” ujar Politukus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Arsul karena menurutnya lapas sudah melebihi kapasitas yakni 280 ribu orang padahal kapasitas Lapas di seluruh Indonesia hanya 280 ribu yang mana setengahnya berasal dari narapidana pengguna narkotika murni bukan pengedar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: