Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan pelayanan publik yang sempat terganggu karena perseteruannya dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini sudah berjalan normal kembali.
Baca Juga: Buntut Perseteruan dengan Menkumham, Walikota Tangerang Bakal Dipanggil Mendagri
"Kalau pelayanan publik untuk masyarakat sebenarnya dari awal tidak ada masalah, soal air dan listrik itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan PDAM dan PLN, tidak masalah juga, tidak kita berhentikan," kata Arief menjawab pers usai mediasi dengan Kemenkumham di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan pelayanan yang diberhentikan Pemerintah Kota Tangerang terhadap jajaran Kemenkumham hanya dua jenis layanan saja yakni pengambilan sampah dan penerangan jalan umum.
Penerangan jalan umum, sudah langsung dinyalakan kembali usai ia ditegur Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Kalau sampah, ternyata tidak pernah bayar retribusi (makanya dihentikan)," kata Arief.
Pelayanan publik untuk jajaran Kemenkumham di wilayah Ktita Tangerang awalnya terhenti karena terjadi perselisihan.
Pertikaian Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat ke publik ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM dengan menyebut Arief mencari gara-gara.
Hal itu karena Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemkot Tangerang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: