Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sumber Benih Harus Sesuai Koridor Hukum, Jika Tidak…

Sumber Benih Harus Sesuai Koridor Hukum, Jika Tidak… Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Food Watch (IFW) menilai memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan meskipun bisa produksi tinggi, namun tidak memiliki label, dan serifikat alias tanpa proses pelepasan merupakan kegiatan yang melanggar hukum. Pihak Kepolisian telah melakukan langkah yang sesuai dengan koridor hukum atau aturan main.

Koordinator Nasional IFW, Pri Menix Dey mengatakan penggunaan benih tidak berlabel ini benar-benar berbahaya, tidak hanya pada tanaman padi, namun secara luas nantinya untuk pembangunan pertanian.

Baca Juga: Kementan Latih 32 Eksportir Benih Guna Pacu Volume Ekspor

"Oleh karena itu, kasus ini mesti diusut hingga tuntas hingga hulu ujung pangkalnya. Usut dan periksa sumber masalah benih padi IF8 itu. Benih padi ini diproduksi dan penemunya anggota Asosiasi Bank dan Benih Tani Indonesia (AB2TI). AB2TI kelompok binaan yang diketuai Prof Dwi Andreas Santosa," jelas Pri Menix di Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Pri mengatakan, IF8 bisa bermasalah hukum. “Ini peredaran benih padi IF8 bisa bermasalah hukum. Aparat kepolisian bisa usut tuntas mulai dari hulu hingga keakar-akarnya. Sekali lagi, periksa sumber masalahnya, sumber benihnya IF8 yang diprakarsai anggota AB2TI," tegasnya.

Pakar Perbenihan sekaligus Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan), Prof. Erizal Jamal menegaskan dalam mengedarkan benih padi tidak boleh main-main atau sembarangan. Pasalnya, benih merupakan fondasi pertanian sehingga diatur ketat oleh aturan main.

Baca Juga: Dari Program Serasi, Kalsel Jadi Lumbung Padi Nasional

"Ingat, benih itu sumber teknologi terutama terkait peningkatan produktivitas. Peredaran benih tanpa pelepasan berisiko bisa merugikan petani dan membahayakan dengan kemungkinan tersebarnya varietas yg rentan hama penyakit secara masif dan luas tanpa bisa dikendalikan. Bisa berdampak yang luar biasa bagi masalah pangan kita," tuturnya.

Prof. Erizal menyebutkan banyak negara yang merasakan dampak negatif dari pengedaran benih sembarangan tersebut, yakni kesulitan mengatasi wabah hama dan penyakit tanaman yang bisa menghancurkan pangan.

Untuk itu, sambungnya, perlu penanganan yang cermat terhadap kasus peredaran benih IF8. Semua pihak harus mematuhi aturan yang ada dan menjaga petani yang mengusahakannya dari kerugian yang tidak perlu terjadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: