Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menilai larangan mantan koruptor untuk mengikuti pemilihan kepala daerah semestinya diatur dalam undang-undang dengan revisi UU Pilkada, bukan hanya dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU).
Baca Juga: Figur Potensial, Gibran dan Kaesang Bakal Maju di Pilkada Solo?
"Intinya harus ada perubahan undang-undang. Kalau menurut saya, untuk tujuan baik ngapain harus ditunda-tunda," ujar Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Apabila revisi harus menunggu pergantian anggota DPR yang baru pada Oktober 2018 pun, menurut dia, masih cukup waktu untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Semuanya masih memungkinkan kalau ada niat baik," ujar Hasyim.
Jika mau lebih cepat, ia menuturkan masyarakat dapat mengajukan pengujian undang-undang terhadap Undang-undang Pilkada soal syarat calon ke Mahkamah Konstitusi.
Alternatif itu dapat dilakukan misalnya apabila terdapat pihak berkepentingan yang menginginkan pemimpin baik lalu mengajukan pemgujian Undang-undang Pilkada ke MK, walaupun dulu sudah pernah divonis.
"Tapi berdasarkan perkembangan siapa tahu pertimbangannya berubah, ada pertimbangan baru," kata Hasyim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat