Politikus PDI Perjuangan, Faozan Amar, mengaku heran terkait tuduhan Front Pembela Islam (FPI) yang menuduh pemerintah zalim terkait perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Bahkan, ia menjelaskan sebagai organisasi yang berdiri di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus tunduk dan taat pada peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar itu, apabila ada organisasi apapun namanya, yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan undang-undang, negara berhak untuk melarang dan membubarkannya. "Jadi, kalau FPI mau mendapatkan kembali izinnya, yah penuhi saja ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: SKT Tak Kunjung di ACC, FPI Bilang: Gara-Gara Dukung Prabowo-Sandi
Baca Juga: Indeks Kebebasan Berkeyakinan di Jakarta Turun, PSI: Gara-Gara Anies dan FPI
Lanjutnya, ia menegaskan ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) yang ikut mendirikan negara ini juga tunduk dan taat pada peraturan yang berlaku.
"Ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU saja yang ikut mendirikan negara ini tunduk dan taat pada aturan, termasuk ketika terjadi perubahan undang-undang. Masa diminta memenuhi persyaratan malah menuduh dholim," ucapnya.
Selain itu, tambahnya, ia menyebut pemerintah justru bersikap adil karena meminta FPI melengkapi persyaratan perpanjangan izin sebagaimana aturan yang berlaku.
"pemerintah justru bersifat adil, karena menempatkan sesuatu pada tempatnya kepada organisasi apapun. Hal ini bagian dari bentuk komitmen kita dalam mewujudkan harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil