Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fix, Menag Lukman Terima Suap Rp70 Juta, Ini Faktanya...

Fix, Menag Lukman Terima Suap Rp70 Juta, Ini Faktanya... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

Baca Juga: PKB Nyinyir ke Lukman, Tanggapan PPP Bijak

"Terdakwa Haris Hasanuddin memberi sejumlah uang kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melalu Herry Purwanto ajudannya dari kurun waktu 6 Januari sampai 9 Maret 2019 yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama, maka menurut mejelis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut," kata anggota majelis hakim Hariono di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Hal itu terungkap dalam pembacaan vonis untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Pada 1 Maret 2019 di hotel Mercure Surabaya, terdakwa Haris bertemu saksi Lukman Hakim Saifudin dan pada kesempatan tersebut terdakwa Haris memberikan sejumlah kepada saksi Lukman Hakim Saifudin sebesar Rp50 juta," ungkap hakim Hariono.

Selanjutnya pada 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng Jombang, Haris juga memberikan uang Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto selaku ajudannya yang nilainya sebesar Rp20 juta.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuzzy dan Lukman Hakim Saifudin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai kepala kantor wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara  telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Hariono.

Sedangkan uang untuk Romahurmuziy alias Rommy diberikan pada 6 Januari 2019 sebesar Rp5 juta dan pada 6 Februari 2019 sebesar Rp250 juta.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Haris bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas vonis tersebut, Haris langsung menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: