Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Legenda Bola Jerman Dituduh Lakukan Penipuan, Apa Kasusnya?

Legenda Bola Jerman Dituduh Lakukan Penipuan, Apa Kasusnya? Legenda Bola Jerman Dituduh Lakukan Penipuan, Apa Kasusnya? | Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi -

Mantan pesepak bola legendaris Jerman Franz Beckenbauer dituduh melakukan penipuan oleh Kantor Jaksa Agung Swiss (OAG), demikian menurut laporan Sky Sports.

Pemenang Piala Dunia saat menjadi pemain dan pelatih itu dituduh membayar mantan eksekutif FIFA asal Qatar, Mohamed bin Hammam sebesar 8,4 juta pound (sekitar Rp146 miliar) sebelum Piala Dunia 2006.

Beckenbauer menjadi ketua komite penyelenggara Piala Dunia 2006 di negaranya dan Bin Hammam adalah anggota Komite Eksekutif FIFA dan Komite Keuangan FIFA pada saat itu.

"Investigasi telah mengungkapkan bahwa pada musim panas 2002, Franz Beckenbauer menerima pinjaman 10 juta franc Swiss (sekitar Rp146 miliar) atas namanya sendiri dan untuk akunnya sendiri dari Robert Louis-Dreyfus. Jumlah ini digunakan untuk mendanai berbagai pembayaran yang dilakukan melalui firma hukum Swiss kepada sebuah Perusahaan Qatar milik Mohammed Bin Hammam," kata pernyataan dari kantor tersebut.

Jaksa menyebut tujuan pasti dari total pembayaran 10 juta franc Swiss kepada Mohammed Bin Hammam tidak dapat ditentukan. Sebab, permintaan untuk bantuan hukum timbal balik yang dibuat oleh OAG kepada otoritas Qatar pada September 2016 tetap belum terjawab hingga sekarang.

Proses hukum Beckenbauer akan berlanjut secara terpisah karena masalah kesehatan membuatnya tidak bisa diinterogasi. Jaksa federal Swiss telah menuduh tiga mantan penyelenggara senior sepak bola Jerman dan mantan pejabat FIFA atas suap yang diduga terkait dengan Piala Dunia 2006.

Surat dakwaan tersebut menuduh mantan presiden Asosiasi Sepak Bola Jerman (DFB) Theo Zwanziger dan Wolfgang Niersbach, pejabat senior DFB Horst Schmidt serta mantan pejabat FIFA Urs Linsi, menipu anggota badan DFB tentang tujuan sebenarnya dari pembayaran yang mencapai 6,7 juta euro (sekitar Rp106 miliar). Keempat orang tersebut telah menyangkal melakukan tindakan-tindakan itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: