Peran sektor swasta dinilai masih dibutuhkan dalam pembangunan nasional, bahkan perlu ditingkatkan. Pasalnya pemerintah memiliki keterbatasan dalam membiayai berbagai proyek strategis, sementara hasil yang diharapkan dari proyek tersebut dibutuhkan segera mengingat semakin beragamnya kebutuhan masyarakat.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, bukan tanpa alasan kalau Presiden Joko Widodo mengutarakan perlunya peran sektor swasta dalam pembangunan.
Saat menyampaikan visi Indonesia ke depan dalam sidang kabinet paripurna lalu, presiden kembali menegaskan dua poin utama yang bersinggungan satu sama lain, yaitu pentingnya alokasi dana anggaran yang berfokus pada peningkatan investasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Sebelumnya, kedua gagasan ini tercetus dalam lima poin Pidato Visi Indonesia yang disampaikan pada Juli 2019 lalu.
Baca Juga: Alasan Menteri BUMN Soal Utang, Mulai dari Pembangunan Nasional Hingga Setoran ke Negara
"Berangkat dari kesadaran bahwa RAPBN hanya mampu mendukung sebagian dari pembiayaan proyek pembangunan, peran serta pihak swasta dapat termanifestasikan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau yang juga dikenal dengan istilah public private partnership (PPP)," jelas Pingkan.
KPBU dikenal sejak masa Orde Baru seperti pada proyek pembangunan jalan tol dan ketenagalistrikan. Namun, bentuk kerja sama ini baru mulai digencarkan kembali sejak 1998 pasca-krisis moneter yang melanda Indonesia dan sebagian negara di kawasan Asia Tenggara.
Setelah didahului dengan beberapa peraturan pendukung KPBU, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.
Sejak Perpres ini diluncurkan, kerja sama yang sebelumnya dikenal dengan kerja sama pemerintah swasta (KPS) selanjutnya disebut KPBU. Setelah 2015, pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan peraturan-peraturan terkait yang mendorong perkembangan dalam KPBU.
Selain KPBU, saat ini pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas juga mengedepankan skema pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah (PINA) yang bertujuan untuk mempercepat pembiayaan investasi swasta dari proyek strategis nasional, secara khusus yang sumber pendanaannya berasal dari anggaran non-pemerintah (non-APBN/APBD) dan didukung penuh oleh kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Syarat Mutlak Pembangunan Nasional
Selama periode 2015-2019, proyek pembangunan di sektor infrastruktur membutuhkan pendanaan sebesar US$359,2 miliar dengan 41% pendaanan disokong oleh APBN dan sisanya dari sumber pendanaan lainnya, yang mencakup BUMN sebesar 22,2% dan partisipasi sektor swasta mencapai 36,5%.
Pingkan menambahkan, tentu saja langkah pemerintah dalam mendorong partisipasi swasta perlu terus digencarkan agar dapat mengatasi financial gap dalam pendanaan proyek-proyek strategis pembangunan, khususnya yang mendatangkan peningkatan investasi dan memajukan SDM Indonesia.
Selain itu, pemerintah masih terus mengoptimalkan implementasi Online Single Submission (OSS) untuk menjaga iklim usaha dan kepercayaan investor, baik dari luar ataupun dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti