Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan penetapan ibu kota suatu negara harus memiliki payung hukum supaya proses pemindahan tidak dinilai ilegal.
Baca Juga: Alasan Jokowi Pindahkan Ibu Kota, Seperti Obat untuk Semua Penyakit
"Harus ada payung hukum untuk bisa mengamankan proses pemindahan ibu kota, karena ini nanti implikasinya sangat luas, misalnya perubahan wajah DKI Jakarta sebagai ibu kota," ujar Feri dikutip dari Antara di Jakarta, Senin.
Menurut Feri salah satu payung hukum yang dapat digunakan adalah UU Pemindahan Ibukota yang seharusnya segera diundangkan. Sebelum itu disahkan, Feri menilai DPR dapat mengesahkan RUU Pemindahan Ibu Kota terlebih dahulu.
"Itu seharusnya dilakukan sebelum Presiden Jokowi pengumuman pemindahan," kata Feri.
Menurut Feri, pemindahan ibu kota cukup diatur dalam pasal peralihan dalam Undang Undang Ibukota yang baru.
Pasal peralihan tersebut sebagai payung hukum, bisa memuat penghapusan atau pembatalan UU Ibukota Negara yang lama, sehingga tidak ada undang-undang atau peraturan yang tumpang tindih terkait dengan Ibu Kota.
Pada Senin (26/8) Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumumkan lokasi ibu kota baru Indonesia seluas 180 ribu hektare di dua kabupaten yaitu Kutai Kertanegara dan Penajam Paser Utara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: