Pengadilan Bangladesh Hapus Status 'Perawan' Jadi 'Belum Menikah' dari Sertifikat Pernikahan
Pengadilan tertinggi yang ada di negara Bangladesh memutuskan jika status perawan harus dihapuskan dari sertifikat pernikahan muslim di negara itu. Hal tersebut dolakukan karena dianggap sebagai kemenangan penting bagi para aktivis yang menggugat istilah yang "memalukan dan diskriminatif" itu.
Dalam undang-undang pernikahan Muslim Bangladesh, seorang pengantin wanita harus memilih satu dari tiga opsi pada sertifikat pernikahannya: apakah dia seorang Kumari (perawan), seorang janda atau bercerai.
Pada putusan singkat pada Minggu, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk menghapus pilihan itu dan menggantinya dengan pilihan "belum menikah". Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Amit Talukder kepada AFP.
Pengadilan antinya harus mempublikasikan putusan lengkapnya pada Oktober, dengan perubahan pada sertifikat diharapkan telah berlaku pada saat itu.
"Ini adalah putusan penting," kata Aynun Nahar Siddiqua, seorang pengacara untuk kelompok yang mengajukan kasus yang menggugat istilah itu, kepada AFP pada Senin, 26 Agustus.
Terkait putusan status tersebut juga memerintahkan pihak berwenang untuk memperkenalkan opsi "belum menikah, duda atau bercerai" untuk pengantin pria pada sertifikat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: