Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon membela mantan calon legislatif DPRD Surabaya Dapil 3 nomor 8 dari Partai Gerindra, Tri Susanti yang menjadi tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong pada insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Ia meyakini Susi tak melakukan aksi rasial kepada mahasiswa Papua dan hanya membela bendera Merah Putih yang diketemukan patah di selokan.
"Menurut saya bukan dia, tapi kalau ada masyarakat membela Merah Putih yang dipatahkan dimasukkan ke got, kan perlu," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga: Eks Caleg Gerindra yang Jadi Korlap Aksi di Asrama Papua Resmi Ditahan
Baca Juga: Papua Minta Merdeka, Akhirnya Jokowi Buka Suara
Lanjutnya, ia menyampaikan tak masalah kepolisian memproses kasusSusi jika benar ia melakukan tindakan rasial ke mahasiswa Papua.
Namun, ia mengingatkan ada ratusan orang yang hadir dalam kejadian tersebut dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Semuanya hukum harus ditegakkan baik yang melemparkan, mematahkan, yang diduga mematahkan bendera Merah Putih dan memasukkan itu ke got, maupun mereka yang mengucapkan kata rasial itu tentu sangat menyakiti hati masyarakat, bahwa itu harus diusut semuanya," ujarnya.
Diketahui, tersangka penyebaran berita bohong atau Hoaks, Tri Susanti (Susi) resmi ditahan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ia sendiri dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil