Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Misbakhun Buat Presiden Jokowi agar Tak Terkecoh Janji Sri Mulyani

Pesan Misbakhun Buat Presiden Jokowi agar Tak Terkecoh Janji Sri Mulyani Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencermati gerakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menjanjikan penurunan tarif pajak melalui rancangan undang-undang (RUU) baru di sektor perpajakan. Legislator Golkar itu menduga mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut tengah berupaya agar kembali masuk pada kabinet Presiden Jokowi untuk periode 2019-2024.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Terus Defisit, Misbakhun Usul Pembentukan Pansus JKN

Misbakhun mengatakan, selama dua hari ini pemberitaan di media diramaikan pernyataan Sri Mulyani soal rencana pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 25 persen menjadi 20 persen, merevisi pajak pertambahan nilai (PPN), mengubah PPH pribadi dari rezim world wide menjadi teritorial domestik, serta menghapuskan pajak dividen.

Menurut Misbakhun, hal-hal yang disampaikan Menkeu tersebut patut dipertanyakan karena sebenarnya sudah menjadi ide besar Presiden Jokowi dalam melakukan reformasi perpajakan.

“Itu semua seharusnya sudah masuk dalam Nawacita pertama. Yang jadi pertanyaan saya, kenapa program-program tersebut baru mau dilaksanakan pada periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi? Kenapa itu semua baru dibicarakan serius dan sungguh-sungguh oleh Bu Sri Mulyani pada akhir masa jabatan Kabinet Kerja saat ini?” ujar Misbakhun di Jakarta, Rabu (4/9).

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menambahkan, seharusnya Sri Mulyani sejak awal menjabat sebagai Menkeu bisa memahami pemikiran dan ide Presiden Jokowi dalam mereformasi perpajakan. Alih-alih mengusulkan RUU untuk mereformasi perpajakan, kata Misbakhun, justru Sri Mulyani memasukkan RUU Bea Meterai ke DPR.

“Sampai saat ini di DPR yang ada adalah RUU Ketentuan Umum Perpajakan, itu pun belum dibahas bersama pemerintah. Bu Sri Mulyani malah memasukkan RUU Bea Meterai dan sedang dibahas di Komisi XI DPR,” sebut Misbakhun.

Misbakhun merasa perlu mengklarifikasi soal itu. Sebab, faktanya belum ada surat dari pemerintah ke DPR mengenai hal-hal terkait relaksasi pajak sebagaiman yang disampaikan Menkeu. 

“Jangan sampai kesannya Pak Jokowi belum menjalankan ide dan gagasannya pada periode pertama. Pak Jokowi sudah sejak periode pertama menurunkan tarif pajak, tetapi ada menjadi kegagalan menteri keuangan memahami keinginan presiden untuk menurunkan tarif pajak,” kata Misbakhun.

Karena itu Misbakhun makin heran dan bertanya-tanya lantaran ide penurunan tarif PPH yang menjadi gagasan Presiden Jokowi pada periode pertama kepresidenannya baru mau dilaksanakan Menkeu pada pemerintahan 2019-2024. Wakil rakyat asal Pasuruan itu menduga Sri Mulyani masih ingin menjabat Menkeu pada pemerintahan mendatang.

“Bu Sri Mulyani sudah tidak perform pada periode pertama pemerintahan Pak Jokowi, kok masih kepingin dipakai pada periode kedua.  Bapak Presiden harus hati-hati, karena selama ini yang menjadi ide-idenya  tidak dilaksanakan dengan baik oleh menteri keuangan,” pungkas Misbakhun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: