Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan meskipun iurann BPJS Kesehatan naik, rakyat miskin yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) tetap akan ditanggung oleh negara.
"Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Jadi ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta orang rakyat miskin itu masih ditanggung oleh negara," katanya di gedung Lemhannas Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Angka Kriminalitas Ikut Naik?
Baca Juga: Jokowi Periode Kedua, Pejabat Dapat Mobil Baru, Rakyat Diberi Kado Kenaikan BPJS dan Listrik
Lanjutnya, ia pun meminta masyarakat peserta PBI untuk tidak khawatir terhadap adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ia menerangkan, rencana kenaikan iuran tersebut berdampak pada peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.
Sambungnya, peserta mandiri yang iurannya tidak ditanggung oleh pemerintah bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besaran iurannya pun berbeda-beda.
"Yang dinaikkan iuran itu yang nantinya harus bayar adalah peserta mandiri jadi dan mereka pun bisa memilih ikut kelas I, kelas II, dan kelas III," ucapnya.
Diketahui, pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II, dan untuk iuran kelas III diusulkan sebesar Rp42.000 dari Rp25.500.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil