Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Apjatel: Tindakan Pemprov DKI Jakarta Salah Aturan

Ketua Apjatel: Tindakan Pemprov DKI Jakarta Salah Aturan Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif Angga menyebut bahwa Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 8 tahun 1999 tidak pernah secara khusus mengatur tentang fiber optic.

Menurutnya, pada 1999 jaringan fiber optic belum memiliki banyak permintaan, seperti beberapa tahun belakangan ini.

"Tidak ada peraturan yang mengatur tentang fiber optic secara khusus. Fiber optic itu kan baru marak 10 tahun terakhir," kata Arif di Cikini, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga: Gara-gara Pemprov DKI Jakarta, 25 Operator Rugi hingga Rp100 M

Belakangan ini, Apjatel menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemotongan kabel fiber optic secara sepihak. Kuasa hukum Apjatel, Asenar Nantjik Rekap mengatakan, Apjatel mendapat pemberitahuan saat sosialisasi mengenai relokasi kabel udara dengan kabel bawah tanah sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 126 tahun 2018. Namun, saat pemotongan kabel, tidak ada pemberitahuan.

"Sosialisasi (relokasi kabel) kami dapat pemberitahuan, namun pemotongan (kabel fiber optic) kami tidak diberi tahu. Ini kan lucu," katanya dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta.

Instruksi Gubernur nomor 126 tahun 2018 mengatur bahwa relokasi kabel udara mulai dilakukan pada Desember 2019. Sementara diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memotong kabel fiber optic pada 8 Agustus dan 22 Agustus 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: