Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jatuhkan Jokowi, Sri Bintang Merasa Tak Berdosa

Jatuhkan Jokowi, Sri Bintang Merasa Tak Berdosa Kredit Foto: Harianindo.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis Sri Bintang Pamungkas tidak mempersoalkan dirinya dilaporkan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terkait pernyataannya dalam sebuah video yang dinilai menghasut masyarakat.

 

Dalam video tersebut, Sri Bintang dianggap menghasut dan memprovokasi orang untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, apa yang disampaikan tersebut merupakan sesuai dengan aturan undang-undang yakni terkait dengan pernyataan pendapat.

 

Baca Juga: Niat Gagalkan Pelantikan Jokowi, Istana Bilang Sri Bintang Kerasukan Jin

 

"Undang-Undang Dasar ada Pasal 28 tentang pernyataan pendapat, nah ini pendapat ini," kata Sri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/9/2019).

 

Sri mengaku tidak khawatir, sebab dirinya hanya sebatas berpendapat tanpa adanya gerakan tertentu untuk menjatuhkan presiden. "Saya tidak bawa peralatan untuk menjatuhkan, saya hanya bicara menyuarakan pendapat itu ada konstitusinya," paparnya.

 

Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas Jadi Saksi Sidang Praperadilan Kivlan Zen

 

Sebelumnya, Sri Bintang ke polisi atas tuduhan menghasut untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

 

Laporan itu tertuang pada nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas.

 

Pasal yang disertakan yakni Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: