Raker Komisi XI soal RKAKL Batal, Misbakhun: Penjelasannya Jangan Sepihak dari Menkeu
Legislator Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menepis pemberitaan yang menyebut Komisi XI DPR menjadi biang batalnya rapat kerja (raker) untuk membahas rencana kerja anggaran kementerian lembaga (RKAKL) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2020 pada Jumat lalu (6/9). Anggota Komisi XI DPR itu merasa perlu menyampailkan klarifikasi karena pemberitaan soal pembatalan rapat yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu masih sepihak.
Baca Juga: Pesan Misbakhun Buat Presiden Jokowi agar Tak Terkecoh Janji Sri Mulyani
“Itu bukan pembatalan yang pertama kali terjadi di Komisi XI DPR. Rapat itu adalah kelanjutan dari raker maraton dan publik harus tahu penyebabnya,” ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (9/9).
Misbakhun menjelaskan, pada Jumat lalu Komisi XP DPR sudah menggelar rapat dengan mitranya sejak pukul 09.00. Antara lain dengan Kemenkeu dan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diusulkan menerima suntikan modal melalui RAPBN 2020, yakni PT Geo Dipa, PT Pusat Investasi Pemerintah dan PT Sarana Multigriya Finance.
Rapat itu juga untuk membahas penyertaaan modal negara (PMN) bagi BUMN di lingkungan Kemenkeu itu juga dihadiri Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Dirjen Kekayaan Negara dan Dirjen Perbendaharaan.
“Rapatnya dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno dan saya hadir di rapat sejak awal,” katanya.
Selanjutnya rapat diskors untuk salat Jumat dan baru dilanjutkan pada pukul 13.45. Agendanya adalah pertanyaan dan pendalaman.
“Semua pertanyaan dan pendalaman selesai pada pukul 15.45 WIB. Dilanjutkan dengan dengan rapat internal Komisi XI soal pengambilan keputusan,” katanya.
Namun, Komisi XI DPR secara internal memutuskan untuk melanjutkan rapat itu pada pukul 19.00 WIB. Agendanya adalah pengambilan keputusan RKAKL Kemenkeu 2020 dan PMN APBN 2020.
Hanya saja, Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD mensyaratkan rapat untuk mengambil keputusan di komisi harus dihadiri setidaknya dua wakil ketua. Menurut Misbakhun, sekretariat Komisi XI DPR juga mengabarkan setiap perkembangan kepada pihak Kemenkeu.
“Pada rapat internal Komisi XI pun diputuskan sedang mengusahakan kehadiran pimpinan lainnya untuk memimpin. Setiap perkembangan di informasikan dengan sangat baik oleh sekretariat Komisi XI dengan penghubung Kemenkeu biro KLI dan protokoler Menkeu,” paparnya.
Misbakhun menjelaskan, aturan dalam UU MD3 yang mensyaratkan rapat komisi harus dihadiri minimal dua orang pimpinan justru demi memperkuat legitimasi atas persetujuan yang diberikan DPR kepada RKAKL Kemenkeu 2020.
“Anggarannya mencapai Rp 44 triliun lebih dan besarnya PMN untuk BUMN Kemenkeu mencapai Rp 54 Triliun lebih,” sebutnya.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, rapat kerja pada Jumat lalu (6/9) merupakan kelanjutan dari raker sebelumnya yang dilakukan secara maraton hingga dini hari. Menurutnya, pembatalan raker Komisi XI DPR dengan Menkeu juga bukan kejadian pertama.
“Pembatalan itu bukan yang pertama kali terjadi. Justru lebih sering pembatalan agenda rapat di Komisi XI terjadi karena alasan Kemenkeu disebabkan Menkeu SMI sedang rap dengan presiden, Bu Menteri mendadak dipanggil presiden, atau sedang perjalanan dinas ke luar negeri,”ujar Misbakhun.
Karena itu Misbakhun menepis pemberitaan yang menyebut Menkeu SMI menunggu selama enam jam di DPR untuk rapat yang yang tak jadi berlangsung.
“Kalau dikatakan bahwa Bu SMI menunggu sampai enam jam di DPR, penjelasannya tidak bisa sepihak dari Menkeu semata,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat