Please! RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan karena. . . .
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkandengan harapan dapat memperkuat perlindungan konsumen, khususnya dalam industri financial technology (fintech). Pasalnya, belakangan ini data pribadi konsumen sering disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi keuangan yang mereka lakukan.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Galuh Octania, mengatakan bahwa implementasi RUU ini menyasar penyedia layanan dan juga masyarakat sebagai pengguna layanan. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai tujuan penggunaan data pribadi dan data apa saja yang perlu diakses oleh penyedia layanan dalam kaitannya terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh pengguna layanan.
Baca Juga: Amankah Layanan Realtime Marketing Omnichannel Resulticks?
Sementara itu, para pengguna layanan diharapkan tahu dan memahami informasi apa saja yang mereka perlu sampaikan, apa tujuannya dan juga pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya melindungi data pribadi.
“Dengan adanya pemahaman yang lebih baik dan batas-batas yang jelas diharapkan kedua pihak bisa mengetahui hak dan kewajibannya. Hal ini akan membantu meningatkan inklusi keuangan di masyarakat,” jelas Galuh di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
RUU ini, lanjutnya, walaupun tidak secara khusus membahas mengenai fintech, tapi mengatur pertanggungjawaban para pengguna internet, termasuk juga para penyedia layanan dan pelanggan agar tidak terjadi penyimpangan dari infomasi yang diberikan.
Baca Juga: Bukan Cuma Fintech, OJK Juga Temukan 49 Entitas Investasi dan 30 Gadai Ilegal
Dengan begitu, diharapkan bisa mempersempit ruang gerak fintech yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri selama ini hanya bisa menindak fintech yang terdaftar. Namun, dengan disahkannya RUU ini, OJK diberikan payung hukum untuk menindak fintech ilegal.
”Dengan adanya undang-undang, maka bentuk penegakan hukum (law enforcement) yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi akan lebih jelas, penyedia layanan tidak dapat semena-mena menggunakan atau meminta data pribadi milik konsumen di luar data yang diperlukan karena terdapat sanksi atau pidana jika melanggar,” tambahnya.
Begitupun dengan para pengguna layanan untuk dapat mengerti hak dan kewajibannya terkait data pribadi. RUU PDP seharusnya menjadi salah satu fokus pemerintah untuk dapat segera difinalisasi dan jangan diulur-ulur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Lestari Ningsih