Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi UU KPK Disahkan, Penyidik KPK Berstatus ASN

Revisi UU KPK Disahkan, Penyidik KPK Berstatus ASN Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarief mengaku masih belum membahas dampak dari pengesahan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mengharuskan semua pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Pembentukan Dewas KPK juga Selera Istana? Ini kata Moeldoko

"Itu salah satu yang paling urgen karena di KPK ada tiga jenis pegawai, pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan, pegawai tidak tetap, jadi perlu penyesuaian nomenklatur yang rumit," kata Laode di Jakarta, Selasa.

Ia pun akan berkomunikasi ke Kementerian Aparatur Negara untuk membahas perubahan itu.

"Hal ini harus dibicarakan khusus dengan Menpan RB," tambah Syarif.

Kondisi ini terkait dengan implikasi pekerjaan hari per hari KPK.

"Ini adalah day to day business KPK khususnya perubahan status kepegawaian di KPK," ungkap Syarif.

Pada Selasa, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK.

Dalam revisi UU tersebut diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.

Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69B ayat (1) berbunyi "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pasal 69C berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: