Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Dalam kasus itu, selain Imam, juga ditetapkan assisten pribadinya, Mihtahul Ulum sebagai tersangka. Nama Imam memang sebelumnya telah disebut-sebut dalam persidangan.
Kasus ini juga merupakan pengembangan Sekjen KONI Ending Fuady Hamidy yang telah divonis hukuman 2 tahun 8 bulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: