Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Segini Pensiunan yang Diterima Roy Suryo sebagai Mantan Menteri

Segini Pensiunan yang Diterima Roy Suryo sebagai Mantan Menteri Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warta Ekonomi- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menghadiri sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dokter Tifa didakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Roy Suryo mengaku tersenyum saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Di sisi lain, ia juga masih menjalani proses praperadilan terkait penetapan status penahanannya dalam perkara yang berkaitan dengan isu serupa.

Kehadiran Roy Suryo kembali menjadi perhatian publik sekaligus mengingatkan pada statusnya sebagai mantan pejabat negara.

Baca Juga: Debat MUI vs Menteri Pigai soal LGBT, 'HAM itu Bukan Sesuatu yang Absolut!'

Pernah dalam suatu kesempatan kepada eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, ia berseloroh kalau seorang mantan menteri.

"Jelek-jelek begini saya ini mantan menteri," kata Roy Suryo.

Diketahui, Roy menjabat sebagai Menpora pada penghujung Kabinet Indonesia Bersatu II, yakni sejak Oktober 2013 hingga Oktober 2014. Lantas, bagaimana aturan uang pensiun yang diterima mantan menteri?

Aturan Uang Pensiun Menteri

Hak pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11, menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Menteri yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun.
  • Besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.
  • Pensiun pokok paling sedikit sebesar 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.
  • Batas maksimal 75 persen hanya diberikan kepada menteri yang diberhentikan dengan hormat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan akibat pelaksanaan tugas.

Sementara itu, PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan ketentuan tersebut, nilai 1 persen dari gaji pokok menteri adalah Rp50.400. Apabila seorang menteri hanya menjabat selama dua bulan, perhitungan matematisnya menjadi Rp100.800.

Namun, besaran yang diterima tetap mengikuti ketentuan batas minimal pensiun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980.

Selain pensiun pokok, mantan menteri juga berhak memperoleh Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.

Pemberian THT bergantung pada adanya iuran yang dipotong dari gaji pokok selama masa jabatan. Jika iuran tersebut telah dibayarkan, manfaat THT dihitung sebesar 3,25 kali gaji pokok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: