Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemerdekaan Pers Terancam, Dewan Pers dkk Tolak RKUHP

Kemerdekaan Pers Terancam, Dewan Pers dkk Tolak RKUHP Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah elemen masyarakat sedang getol melayangkan protes terhadap rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR akhir bulan ini. Tak terkecuali enam lembaga dan organisasi yang menaungi insan pers.

Keenamnya adalah Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, serta Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS).

"Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di Tanah Air," begitu kata Agung Dharmajaya Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, melalui keterangan resminya, Selasa (14/9/2019).

Baca Juga: RKUHP Dicap Menjajah Rakyat, Apa Pembelaan DPR?

Pasal-pasal dalam RKUHP, dijabarkannya, akan berbenturan dengan UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.

Dia pun mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi dalam demokrasi.

"Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur," tegasnya.

Menurut dia, ada banyak pasal yang kontroversial dalam RKUHP, salah satunya terkait penghinaan terhadap presiden. Pasal ini dinilai akan membawa Indonesia ke zaman Orde Baru yang otoriter dan anti terhadap kritik.

"Keberadaan pasal-pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa," ujar dia menjelaskan salah satu bahaya di balik RKHUP.

Berikut ini pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers:

1. Pasal 219 tentang Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden

2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah

3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa

4. Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong

5. Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti

6. Pasal 281 tentang Penghinaan terhadap Pengadilan

7. Pasal 305 tentang Penghinaan terhadap Agama

8. Pasal 354 tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara

9. Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik

10. Pasal 446 tentang Pencemaran Orang Mati

Baca Juga: Zulhas Ngotot RKUHP Segera Disahkan, Tapi Ikut Sama Pak Jokowi Saja!

Presiden Joko Widodo sendiri sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan DPR periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkannya, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

"Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers. RKUHP ini bisa dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis. Melalui petisi ini, kami Dewan Pers, IJTI, AJI, PWI, LBH PERS, dan LPDS mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: