4. Penunggakan Berisiko pada BI Checking atau OJK SLIK
Melalui BI checking, lancar atau tidaknya pembayaran nasabah akan terlihat jelas. Jika terjadi tunggakan transaksi pada pay later, tagihan tersebut akan menyebabkan catatan reputasi kredit yang buruk.
Hal ini akan menyebabkan pengajuan kredit lain yang sifatnya lebih penting untuk digunakan, seperti properti dan kendaraan, berisiko besar ditolak ke depannya.
5. Peretasan Identitas
Bertransaksi via digital tak luput dari bahaya peretasan yang mengintai. Meskipun setiap aplikasi tentu sudah menyiapkan keamanan tingkat tinggi untuk penggunanya, risiko para kriminal siber mampu menemukan cara meretas database di akun transaksi pengguna dan menggunakannya untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Ngeriiiā¦ Pembobolan Data Besar-Besaran pada Kartu Kredit Capital One
Alexander Adrianto Tjahyadi, Audit and Assurance Partner Grant Thornton Indonesia, menyatakan bahwa hal yang terlihat mudah di permukaan belum tentu mudah selamanya. Konsumen harus paham, menelaah, dan menentukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
"Substansi pay later adalah instrumen kredit yang pasti ada konsekuensi finansial yang dapat merugikan jika tidak dipergunakan secara bijaksana dan saksama," kata dia belum lama ini.
Fitur pay later sebenarnya dapat menjadi opsi lain yang lebih mudah dan nyaman bagi masyarakat dalam mengakses kartu kredit yang dalam pengajuannya harus melewati beberapa tahap yang tidak singkat.
"Pemahaman fitur pay later dengan baik sangat dibutuhkan agar pengguna terhindar dari jeratan utang maupun cicilan yang melilit. Jika digunakan dengan hati-hati, tentunya fitur pembayaran ini mampu mendorong peningkatan inklusi keuangan Indonesia," tandas Adrianto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: