Amnesty International Indonesia mendesak polisi untuk menerbitkan SP3 untuk Dandhy Laksono dan membebaskan seluruh mahasiswa yang ditahan.
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya.
"Penangkapan mereka berdua walau kemudian dilepas pada akhirnya, menunjukkan bahwa polisi justru menjauh dari nilai-nilai HAM yang harus mereka implementasikan dalam menjalankan tugas," kata Usman dalam siaran persnya, Jumat.
Baca Juga: Ditanya Penangkapan Soal Dandhy dan Ananda, Jokowi Balik Badan Tinggalin Wartawan
Menurut Usman, apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM, khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat.
"Mendukung aksi mahasiswa melalui daring crowd-funding bukanlah tindak pidana. Begitu pula, dengan menyatakan pendapat, mengekspos pelanggaran HAM di Papua, atau menggalang dukungan masyarakat dalam mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial," katanya.
Secara spesifik, lanjut dia, polisi telah melakukan intimidasi terhadap Ananda Badudu dengan melakukan penangkapan walaupun setelah pemeriksaan polisi melepaskan dia dari semua sangkaan.
"Cara itu adalah intimidasi dengan menggunakan hukum. Pembebasan tersebut tidak menggugurkan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: