Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata Siapa Jokowi Bakal Terbitkan Perppu KPK?

Kata Siapa Jokowi Bakal Terbitkan Perppu KPK? Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd. Original size: 5568 x 3712 px, 1.7 Mb | Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik dan Hukum Sulthan Muhammad Yus menilai desakan publik meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) revisi UU KPK yang disahkan DPR salah kaprah.

Menurutnya, Perppu merupakan sebuah legislasi yang dimiliki presiden tanpa melibatkan DPR. Namun, menurutnya penerbitan perppu tidak bisa secara serampangan.

Tambahnya, ada kriteria khusus agar perppu dapat dikeluarkan. Termasuk, bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa.

“Bisa juga saat terjadi kekosongan hukum, dan atau ada UU tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

Baca Juga: Sebaiknya, Pak Jokowi Dengarkan Suara Rakyat!

Baca Juga: Terkait Perppu KPK, PDIP Ingin Pemerintah Lakukan. . .

Lanjutnya, terkait gelombang aksi mahasiswa yang menolak pengesahan RUU KPK, ia mengatakan hal itu tidak bisa disebut sebagai unsur kegentingan yang memaksa. Karena itu, ia menilai Jokowi tidak dalam posisi harus mengeluarkan perppu.

“Konstitusi kita telah mengatatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah. Ada legislatif review, ada eksekutif review juga ada judicial review," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: