Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta hati-hati dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan KPK. Jangan sampai Perppu yang dikeluarkan karena desakan membuat sistem demokrasi semakin terpuruk.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan SBY pernah mengalami hal serupa seperti yang dirasakan Jokowi saat ini tentang polemik UU KPK.
Saat itu, SBY mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada karena mendapat desakan. Perppu ini terkait mekanisme pelaksanaan pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014.
Baca Juga: Sekjen PAN: Gugat ke MK, Jangan Langsung Perppu!
"Telah terbukti dalam tata negara kita bahwa situasi yang dianggap genting itu ketika dijadikan dasar dikeluarkannya Perppu, dalam beberapa kasus tidak cukup valid. Anda tahu dulu UU Pilkada, lalu ada demo ramai di mana-mana dan dengan itu dijadikan dasar oleh Pak SBY mengeluarkan Perppu. Apakah setelah itu keadaan Pilkada kita berubah? Tidak berubah, tambah buruk," kata Margarito, Minggu (29/9/2019).
Margarito meminta Jokowi hati-hati dalam mengenali syarat konstitusi guna mengeluarkan Perppu. Jokowi tidak boleh mengambil keputusan karena desakan. Alasan mengeluarkan Perppu harus masuk akal secara konsep dan filosofi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: