Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR Baru Dilantik, Masih kah jadi Pasien KPK Terbanyak?

Anggota DPR Baru Dilantik, Masih kah jadi Pasien KPK Terbanyak? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan agar anggota DPR RI, DPD RI, dan MPR RI periode 2019-2024 lebih maksimal dalam upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga: Pak Moel Bilang KPK Hambat Investasi, Indef: Investor Justru Ngacir Liat Negara Korup

"Harapannya, upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan lebih maksimal. Kenapa? Karena sektor politik salah satu sektor yang sangat berisiko terkena korupsi atau di sektor politik inilah risiko-risiko korupsi itu bisa terjadi dan KPK sudah memproses sebagian di antaranya," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, kata dia, KPK juga mengharapkan tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik kalau memang tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan.

"Kalau ada tindakan korupsi tentu wajib penegak hukum untuk menangani itu," ucap Febri.

Menurut dia, pencegahan korupsi itu bisa dilakukan dengan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik setiap tahunnya, melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja, dan upaya-upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan.

"Jadi kalau ada, kita kan tidak pernah tahu para pejabat atau mungkin anggota DPRD, DPR atau DPD yang diberikan gratifikasi maka dapat dilaporkan maksimal 30 hari kerja dan kalau dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja maka ancaman pidana yang diatur di pasal 12 B (UU KPK) bisa dihapus. Ancamannya cukup tinggi yaitu 4 sampai 20 tahun," ujar Febri.

KPK, kata dia, juga memastikan pelaporan gratifikasi itu akan dirahasiakan identitas pelapornya.

"Karena ada mekanisme yang sudah kami jalankan terkait dengan hal itu tetapi kalau sudah terjadi tindak pidana korupsi, maka penegak hukum wajib untuk menindaklanjuti," ujar Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: