Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah bepergian ke luar negeri atas Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP) yang baru ditetapkan sebagai tersangka, Rabu.
Baca Juga: Lantang Tolak Revisi UU KPK, Ananda Badudu: Saya Bukan Pinokio!
Darman ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.
"Kami sudah melakukan pelarangan ke luar negeri untuk DMP selama 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga menyebut bahwa Darman telah dicegah ke luar negeri.
"Sejak 27 Agustus 2019 dicegah KPK," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: