Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Ajukan Pindah Lokasi Sidang, Penembak Jamaah Masjid Selandia Baru Batalkan Permintaan

Sempat Ajukan Pindah Lokasi Sidang, Penembak Jamaah Masjid Selandia Baru Batalkan Permintaan Kredit Foto: Foto/Istimewa
Warta Ekonomi, CHRISTCHURCH -

Seorang pelaku pembunuh 51 jamaah salat Jumat di dua masjid Selandia Baru dilaporkan telah membatalkan permintaannya agar persidangannya di pindah ke kota lain. Permintaan kepindahan tersebut diutarakan terdakwa pada sidang Agustus lalu melalui pengacaranya.

 

Saat sidang 15 Agustus lalu, Hakim Pengadilan Tinggi, Cameron Mander, mengatakan terdakwa meminta persidangan pada hari ini, Kamis (3/10/2019) dipindah ke Auckland, kota terbesar di Selandia Baru. Saat menunggu jadwal sidang, terdakwa Brenton Tarrant, asal Australia, akan tetap ditahan. 

 

Perkembangan tak terduga itu disambut baik oleh para penyintas dan kerabat yang berduka perihal serangan pada 15 Maret lalu. Banyak yang khawatir harus pergi ke Auckland untuk tampil sebagai saksi atau menyaksikan proses persidangan seperti dikutip dari ABC News.

 

Baca Juga: Gadis 9 Tahun di Brasil Dicekik dan Digantung di Pohon, Pelaku Pembunuhan Baru Berumur. . .

 

Ada sekitar 80 orang atau lebih yang memenuhi ruang sidang pengadilan Christchurch tidak senang dengan sikap pelaku penembakan, Brenton Tarrant, pria asal Australia berusia 28 tahun.

 

Tarrant hadir lewat video dari penjara dengan keamanan maksimum tempat dia ditahan. Saat pendengaran singkat, dia menyeringai, mengedipkan mata dan mencoba meneriakkan sesuatu dengan tangan yang ditangkupkan di mulutnya.

 

Persidangannya dijadwalkan pada Juni mendatang.

 

Diketahui, Brenton Tarrant, memakai senjata semi otomatis, membantai 51 jamaah yang menghadiri salat Jumat di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre di Christchurch selatan, Selandia Baru. Tak hanya itu, ia juga menyiarkan secara langsung aksi kejinya itu di halaman Facebooknya. Tarrant, yang mengaku tidak bersalah, diketahui merupakan bagian dari kelompok supremasi kulit putih.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Bagikan Artikel: