Kursi anggota DPR RI, Mulan Jameela di Fraksi Gerindra yang baru dilantik, Selasa (1/10) langsung digoyang. Pelantun lagu Mahluk Tuhan Paling Seksi tersebut digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/10).
Humas PN Jaksel Achmad Guntur, membenarkan status anggota DPR RI Mulan Jameela digugat oleh tiga mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, yaitu Fahrul Rozi, Sigit Ibnugroho Saraspromo, dan Yusid Toyib.
Tak hanya Mulan, 10 pihak lain juga digugat, yakni Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Baca Juga: Setelah Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Rindu Sang Suami Ahmad Dhani
Baca Juga: Mahluk Tuhan Paling Seksi Lolos ke DPR, Perludem: Sudah Sesuai, Tapi..
"Sidangnya Kamis tanggal 3 Oktober jam 10.00 WIB. Jadi ada perkara yang diajukan kader Gerindra mengenai caleg. Intinya keberatan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra," katanya kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil