Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku lepas tangan soal revisi UU 30/2002 tnetang KPK yang disahkan oleh DPR.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait UU KPK.
"Kita serahkan sepenuhnya pada Presiden, karena Presiden yang punya kewenangan untuk menerbitkan Perppu. Apakah misalnya Presiden mendengar masukan-masukan dan juga suara dari banyak pihak, mulai dari mahasiswa, sejumlah tokoh masyarakat atau ada pertimbangan lain," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Baca Juga: Kasus Meikarta, KPK Periksa Aher (Lagi)
Baca Juga: Jokowi Jadi Pinang Tokoh NU ke dalam Kabinet?
Lebih lanjut, ia mengatakan sikap KPK sejak awal sudah jelas terkait UU KPK. Ia mengatakan sdikitnya ada 26 poin krusial yang dinilai bermasalah dan melemahkan lembaga antirasuah dalam draft UU itu.
Karena itu, terkait rencana Presiden menerbitkan Perppu sepenuhnya terserah Kepala Negara. "Karena kita juga mendengar penolakan Perppu dari para politisi itu sepenuhnya tergantung pada Presiden," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan lebih menghargai komitmen Presiden Jokowi bila ingin memberantas korupsi di Tanah Air.
"Tentu kalau misalnya Presiden mengambil keputusan untuk melakukan penyelamatan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK pasti akan kita hargai," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil