Gunakan UU Darurat, Polisi Hong Kong Tangkap 13 Pengunjuk Rasa dengan Topeng
Dengan berdasar pada Undang-Undang Darurat yang baru saja disahkan, polisi Hong Kong perlahan mengamankan para pengunjuk rasa yang tetap nekat memakai penutup wajah atau topeng saat berunjuk rasa. Undang-undang itu diketahui berisi larangan mengenakan topeng bagi para demonstran Hong Kong.
Dalam laporan South China Morning Post (SCMP), Minggu (6/10/2019), dengan alasan menutupi indentitas wajah, 13 demonstran ditangkap pihak kepolisian. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 10 malam di Tai Po. Di tempat itu, dua orang yang diduga ambil bagian dalam pertemuan tidak sah menolak melepaskan topeng mereka ketika diminta untuk melakukannya.
"Petugas memperingatkan mereka tentang undang-undang baru dan menyuruh mereka melepas topeng mereka," kata seorang sumber kepada SCMP. Menurut pedoman internal polisi yang diperoleh SCMP, petugas disarankan untuk memperingatkan tersangka tentang undang-undang anti-topeng baru jika situasinya memungkinkan.
Baca Juga: UU Darurat Diberlakukan, Pemimpin Hong Kong Sebut Pemberlakuannya untuk...
Dan, seseorang dapat ditangkap jika mereka tak mau menanggalkan barang yang menutupi wajah mereka. Melanggar hukum anti-topeng dapat menyebabkan denda maksimum sebesar 25.000 Dollar Hong Kong (USD3.188) dan satu tahun penjara.
"Undang-undang anti-topeng hanya memicu kemarahan kita dan lebih banyak orang akan datang ke jalan," tandas Lee, seorang mahasiswa yang mengenakan topeng biru.
Hingga Minggu malam, aksi demonstrasi masih terus melanda Hong Kong. Para demonstran bahkan kian mengganas dengan melemparkan bom molotov. Para polisi pun tetap menggunakan senjata andalan mereka, gas air mata. Polisi juga menahan sejumlah demonstran, mengikat pergelangan tangan mereka dengan kabel dan membuka kedok wajah mereka sebelum menempatkan mereka di bus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: