Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Sebut Sofyan Beri Kesempatan Eni Saragih dan Kotjo Korupsi

Jaksa Sebut Sofyan Beri Kesempatan Eni Saragih dan Kotjo Korupsi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Sofyan juga mempersilakan Johannes Kotjo dan Eni untuk langsung berkoordinasi dengan Supangkat terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Dalam rangka membahas proses kesepakatan pembangunan PLTU MT Riau-1 Sofyan juga beberapa kali bertemu dengan Johannes Kotjo dan Eni Saragih baik di BRI Lounge, restoran Arkaida Senayan, di rumah Sofyan dan di kantor pusat PLN.

"Terdakwa mengarahkan Nicke Wiyawati yang pada saat itu menjawab selaku direktur perencanaan PT PLN untuk tetap memasukkan proyek IPP PLTU Mulut Tambang 2x300 MW di Peranap, kabupaten Indragiri Hulu, Riau ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero)," ungkap jaksa Ronald.

Berdasarkan fakta hukum, terungkap fakta bahwa pada awal 2017 di hotel Fairmont, Sofyan mengajak Supangkat dan Nicke Wisyawati bertemu Eni Maulani dan Johannes Kotjo. Pada kesempatan itu, Eni dan Johannes meminta kepada Sofyan agar PLTU MT Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT PLN 2017-2026, kemudian Sofyan meminta Nicke menindaklanjuti permintaan itu.

"Dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah memberikan kesempatan kepada Johannes Kotjo untuk mendapat proyek pembangunan PLTU MT Riau-1," tambah jaksa Ronald.

Hal tersebut diperkuat dengan Sofyan menandatangani power purchase agreement (PPA) proyek IPP PLTU Mulut Tambang 2x300 MW di Peranap sebelum seluruh prosedurnya dilalui dan dilakukan tanpa membahas sebelumnya dengan Direksi PT PLN (Persero) lainnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: