Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Sebut Sofyan Beri Kesempatan Eni Saragih dan Kotjo Korupsi

Jaksa Sebut Sofyan Beri Kesempatan Eni Saragih dan Kotjo Korupsi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Padahal dalam persidangan juga terungkap bahwa ada beberapa direksi PT PLN yang sebelumnya tidak pernah mengetahui mengenai adanya penandatangan PJBTL/PPA namun kemudian diminta untuk menandatangani persetujuan direksi secara sirkuler yaitu Sarwono Sudarto selaku direktur keuangan PT PLN.

"Yang mana yang bersangkutan baru menandatangani persetujuan direksi secara sirkuler jauh setelah terdakwa menandatangani PJBTL/PPA yaitu pada Mei 2018. Lebih lanjut Muhamad Ali selaku direktur human capital management baru menandatangani persetujuan direksi secara sirkuler pada Januari 2018," ungkap jaksa.

Sampai terjadinya OTT KPK, Sofyan selaku dirut PLN nyata tidak pernah membatalkan kesepakatan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 dengan CHEC Ltd maupun BNR Ltd padahal negosiasi dengan CHEC sudah berlangsung terlalu lama dan Sofyan malah pernah menyampaikan untuk segera mengganti CHEC Ltd dengan investor lain.

"Karenanya 'ancaman penggantian CHEC Ltd selaku investor harus diartikan hanya sekadar kata-kata. Lebih khusus lagi terdapat peristiwa dimana sekitar 3 bulan setelah terdakwa menyampaikan agar mengganti CHEC Ltd dengan investor lain terdakwa malah memberikan arahan untuk memberikan waktu deadline 2 minggu lagi kepada CHEC Ltd saat diinformasikan oleh Iwan Agung Firstantara bahwa CHEC masih belum bersedia menandatangani PPA," jelas jaksa Ronald.

Meski Sofyan belum menerima manfaat (benefit) terkait perkara tapi hal itu bukan merupakan syarat pembantuan (medeplichtige).

"Karena sebagai pihak yang membantu tidak harus terdapat manfaat yang diperoleh terdakwa dari tindakan pidana a quo karena penerima manfaat ada pada diri Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham selaku penerima suap dan Johanes Budisutrisno Ktojo selaku pemberi suap yang menyampaikan bahwa secara umum dalam pembantuan orang yang membantu tidak harus memperoleh manfaat yang didapat dari orang yang dibantu," tambah jaksa Ronald.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: