Setelah Sofyan sengaja membantu Eni dan Johannes Kotjo, Eni dan Idrus Marham menerima imbalan berupa uang sejumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Kotjo.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: