Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OTT Bupati Lampung Utara Bakal jadi OTT yang Terakhir?

OTT Bupati Lampung Utara Bakal jadi OTT yang Terakhir? Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggiat antikorupsi Emerson Yuntho mengatakan framing anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pendukung revisi UU KPK sebagai prokoruptor terbangun dengan sendirinya.

KPK tidak pernah menyebut lembaga lain di luar KPK adalah prokoruptor. Namun, narasi itu muncul sebagai komplain karena banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menjerat elite partai politik di DPR yang secara kebetulan mendukung revisi UU KPK.

Baca Juga: UU KPK Banyak Tipo, Jawaban DPR Santuy!

"DPR tidak prokoruptor, tetapi proses korupsi yang terpengaruh ke DPR ada 23 orang, termasuk pimpinan sebelumnya, Setya Novanto, itu dijerat kasus korupsi," ujar Emerson dalam acara "Habis Demo Terbitlah Perppu" di Tebet Jakarta Selatan, Selasa.

Tidak hanya lembaga legislatif, tetapi lembaga eksekutif juga seperti terganggu dengan kinerja KPK. Hal ini, kata dia, terbukti setelah Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko menyebut KPK mengganggu investasi.

Menurut penggiat antikorupsi yang cukup aktif di Indonesia Corruption Watch sebelum masa baktinya berakhir Desember 2018, bila revisi UU KPK sudah diberi nomor dan diundangkan, ke depan tidak akan ada lagi OTT KPK yang bisa menjerat elite politik di lembaga legislatif dan eksekutif.

"Jadi, ke depan perlu ada upaya menyelamatkan KPK. Supaya OTT di Lampung Utara kemarin itu bukan jadi yang terakhir," ujar Emerson.

Oleh sebab itu, dia bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: